Share |

MA Tolak PK Crown Capital, TPI Bebas dari Tudingan Pailit

Penulis : Atiqa Hanum
JAKARTA--MI: Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL) atas gugatan pailit PT CIPTA TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Tingkat Peninjauan Kembali. Terkait dengan Undang-Undang yang menyatakan PK adalah upaya hukum terakhir dan hanya dapat dilakukan satu kali, maka PT CIPTA TPI tidak jadi dinyatakan pailit.

Penolakan PK oleh MA membuat PT CIPTA TPI senang dan lega, karena mereka bisa bekerja dengan perasaan yang damai. Sejak dinyatakan pailit, memang ada pengaruh bagi tingkat produksi. Tetapi, jika dilihat dari akhir tahun 2009 hingga sekarang kegiatan operasional TPI sudah lebih baik dan berangsur pulih.

Hal itu karena program-program yang digemari oleh anak-anak maupun dewasa membuat TPI tetap bertahan dalam persaingan televisi saat ini seperti Ipin dan Upin, Si Mamat Anak Pasar Jangkrik, Kisah Fantasi, begitu juga dengan produksi sendiri seperti Dangdut Never Dies, Viva Dangdut Mania.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kami dan masih peduli pada TPI. Kami senang sekali karena semua ini sudah berakhir dan TPI tidak lagi dikatakan pailit, jelas Nana Putra, Managing Director TPI di Gedung Media Nusantara Citra (MNC), Jakarta, Senin (29/3).

"Hal itu juga dapat dibantah dari performance audience share yang terus meningkat dari 9 % sekarang jadi sekitar 11-12 %. Hal ini karena didukung oleh program-program yang disukai pemirsa sehingga pihak iklan terus order kepada kami dan ini meningkat cukup signifikan," tambah Nana.

Keputusan penolakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini didasari oleh putusan tingkat kasasi sebelumnya yang dimenangkan oleh PT CIPTA TPI dan menolak gugatan pailit CCGL yang ada dalam Pasal 8 Ayat 4 UU No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan yang menyatakan bahwa perkara haruslah sederhana. Putusan ini diambil setelah TPI mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan TPI pailit karena terbukti mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$53 juta oleh Crown Capital Global Limited.

"Dari awal saat putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu sudah dibilang bahwa kasus ini rumit sehingga tidak bisa digugat berdasar UU No 37 tahun 2004 Pasal 8 Ayat 4 yang menyatakan harus sederhana. Banyak hal yang harus diteliti terlebih dahulu, seperti benarkah ada hutang TPI kepada CCGL. Semua itu kan sudah lama sekali dan buktinya itu sesudah terbayar," jelas Andi F Simangunsong, Kuasa Hukum PT CIPTA TPI.

Suatu usaha, kata Andi, bisa dikatakan pailit jika usaha itu memiliki dua kreditur atau lebih dan salah satunya sudah jatuh tempo. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya hutang tersebut dan sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Memang benar TPI memiliki beberapa kreditur tapi belum jatuh tempo. Kalau CCGL itu sudah dibayar dan tidak tercatat lagi, karena sudah bertahun-tahun yang lalu. (*/OL-03)

Sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/29/132551/16/1/MA-Tolak-PK-Crown-Capital-TPI-Bebas-dari-Tudingan-Pailit

Info. Iklan Baris Koran Via SMS

Read More