Share |





Kasus Pelecehan Seksual

Diperiksa 11 Jam Lebih Anand tidak Ditahan

MI/Adam Dwi

JAKARTA--MI: Tersangka kasus pelecehan seksual Anand Krishna diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Anand diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB, Senin (5/4).

Menurut kuasa hukumnya Darwin Aritonang, Anand ditanya perihal alat bukti yang diserahkan oleh pelapor Tara Pradipta Laksmi. "Masih sekitar alat bukti yang disangkakan, sudah substansi," jelas Darwin saat ditemui diluar ruangan PPA, Senin, 05/4.

Darwin yakin kliennya tidak akan ditahan oleh polisi, dia menekankan alasan penahanan belum kuat untuk menahan Anand, apalagi kliennya dia anggap kooperatif dengan menghadiri panggilan polisi meski panggilan sebelumnya mangkir.

Anand menjadi tersangka dan dijerat Pasal 290 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang pada saat orang tersebut pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Komunitas Anand Ashram melaporkan Tara ke Polda. Mereka beralasan pemberitaan terhadap pimpinan mereka merugikan secara psikologis terhadap pecinta Anand. "Pemberitaan selama ini merugikan kami selaku komunitas Anand Ashram, secara psikologis kami terganggu," ucap Norma liesje, anggota komunitas yang juga pelapor.

Laporan mereka pun diterima polisi dengan nomer laporan TBL/1115/IV/2010/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2010, pihak yang mereka laporkan ada 11 orang yang terdiri dari Tara, Wijarningsih, Dhanika Pradana, Sumidah, Chandra, Wiyogo (Titi Salim), Leon, Demitrius Baruno, Trisaning Ayundya, Dian Mayasari, dan Abrory Jabar. Pasal yang digunakan adalah pencemaran nama baik, pasal 335 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, status Anand yang menjadi tersangka tidak otomatis membuatnya langsung ditahan, "Anand belum ada rencana penahanan, jangan langsung dipersepsikan status tersangka itu langsung ditahan," sergahnya.

Selain itu saat ditanyakan perihal adanya Laporan Polisi untuk pencemaran nama baik Anand, Boy mempersilakannya meski Anand sudah berstatus tersangka. Menurutnya hal itu adalah salah satu bentuk pelayanan polisi jika ada warga negara yang merasa dirugikan dan ingin lapor ke polisi. (*/OL-7)

Sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/134014/7/5/Diperiksa-11-Jam-Lebih-Anand-tidak-Ditahan


Info. 

Labels: , , , , , ,